Dukcapil – BPS Makin Solid Wujudkan Satu Data Kependudukan, Mendagri Beri Pujian

infobumi.com,Bandung – Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah, semakin erat dan solid. Dua institusi pengelola data kependudukan tersebut duduk bersama dalam sebuah acara Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7 – 11 Juni 2021.

Rapat koordinasi tersebut turut mendapat pujian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk melanjutkan kerja-kerja pasca Sensus Penduduk 2020.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Sensus Penduduk oleh BPS menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis data pelaksanaannya.

“Rapat Koordinasi ini sangat baik karena hasil Sensus Penduduk 2020 perlu ditindak lanjuti agar pemutakhirannya bisa dilakukan secara terus- menerus dan bersama-sama antara Dukcapil dan BPS,” ujar Mendagri dalam sebuah tayangan video yang ditampilkan di pembuka acara Rapat Koordinasi tersebut, Selasa (08/06/2021).

Baca Juga:  Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

Lebih jauh lagi, kolaborasi Dukcapil – BPS diharapkan dapat mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Tito.

Selain itu, bagi internal Dukcapil sendiri, kolaborasi dengan BPS diharapkan juga dapat mempercepat terwujudnya amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Terkait hal itu, Mendagri Tito menghimbau agar data kependudukan yang diampu Dukcapil dapat dimanfaatkan seluas-luasnya sesuai amanat perundang-undangan.

“Data kependudukan ini dapat berguna untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan,” tutupnya.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar