Pemprov Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Polda Banten Mendukung Siap Bersinergi

infobumi.com Serang – Polda Banten dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. Jumat, (18/06/2021).

“Hari ini Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dimana pemberlakuan PPKM berbasis mikro tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021. Untuk itu kami dari Kepolisian Daerah Banten mendukung secara penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Edy Sumardi.

“Dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” lanjut Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga:  Tinjau 3 Venue PON Papua, Kapolri Pastikan Prokes dan Pengamanan

“Untuk itu, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Mari kita patuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi berharap dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19.

“Semoga dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini bisa mencegah penyebaran covid-19 dan masyarakat juga bisa mematuhi peraturan pemerintah ini,” harap Edy Sumardi. (Bidhumas)

Komentar