Camat Cibodas Pimpin Patroli Imbauan Prokes dan Pembatasan Operasional Usaha ke PKL, Minimarket, Warnet dan Cafe

infobumi.com Kota Tangerang – Camat Cibodas Mahdiar, S.IP pimpin gelar kegiatan imbauan Prokes dan Jam tutup operasional usaha ke PKL, Warnet, Cafe dan minimarket, Jum’at (18/06/2021) jam 20:30 WIB.

Hal demikian ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Tangerang, Nomor: 180 / 2188 – Bag. HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.

Masa pemberlakuan PPKM dimulai tgl 15 juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021, dimana wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori Zona Merah.

Hal tersebut dikarenakan pandemi wabah Covid-19 hingga saat ini belum juga berlalu dan masih mengintai disekitar kita. Namun masih saja ada warga masyarakat, Pengusaha Kuliner, Cafe, Pedagang Kaki lima, Minimarket, Warnet maupun pengusaha Game Playstation, acuh tak acuh dan cuek dengan imbauan dan tidak mentaati peraturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Terapkan Prokes Ketat, Kemendagri Pastikan Prosesi Pelantikan Bupati/Walikota Sesuai Undang-Undang

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP, Sekcam Cibodas, Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna , Lurah Jatiuwung, Edi, Ketua PAC GP Anshor Jaenal Mutakin beserta 3 personel satgas, 15 personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, 15 personel Staf Kelurahan dan Kecamatan.

Mahdiar, S.IP, Selaku camat Cibodas mengatakan pasca melonjaknya data statistik dari Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Tangerang terkait warga yang terpapar dalam minggu ini cukup lumayan lonjakannya.

Camat Cibodas menghimbau kepada warga masyarakat Khususnya pedagang untuk memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait jam operasional tutup usaha yang sudah ditetapkan yakni pukul 21:00 WIB.

Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen, pengusaha minimarket maupun lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Cibodas tetap dibatasi dengan peraturan pemerintah pusat tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Camat Cibodas juga meminta untuk tidak mengadakan aktifitas yang mengundang kerumunan maupun saling berkunjung, supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru Corona.

Baca Juga:  Idul Adha 1440 H, Kemendagri Potong Hewan Kurban,67 Ekor Sapi 102 Ekor Kambing

Ia pun menambahkan, “Bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait Prokes akan diberikan sanksi perdata khususnya para pedagang kaki lima, pengusaha minimarket, Cafe, Warnet, Kuliner dan lain lain. Namun apabila melanggar yang ke 2 kali akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan akan diberikan sanksi perdata juga.

Terakhir Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP berharap agar peran aktif warga masyarakat, saling membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19 dengan selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusip.

Komentar