Polresta Tangerang Berikan Sanksi kepada Pelanggar Prokes di Mauk

infobumi.com Kabupaten Tangerang – Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten bersama anggota Koramil 09 Mauk, dan Petugas Satpol PP Kecamatan Mauk menggelar kegiatan Operasi Yustisi dan pembagian masker di 6 titik di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/6/2021).

Pada kegiatan Operasi Yustisi, sedikitnya ada 20 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Ke-20 orang itu kemudian didata dan diberi sanksi sebagai efek jera.

“Setelah itu, pelanggar protokol kesehatan diberi edukasi dan imbauan pemahaman bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu penting dan untuk kepentingan bersama,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Operasi Yustisi, kata Wahyu, difokuskan di titik-titik keramaian yakni Perempatan Tugu Mauk, Jalan Raya Otto Iskandar Dinata, Jalan Raya Raden Mahmud, Jalan Raya Dewi Sartika, dan Jalan Raya Ir. Sutami.

Baca Juga:  Polda Banten Patroli Skala Besar, 146 Orang Langgar Aturan PPKM Darurat

“Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan dan sebagai bentuk penegakkan hukum protokol kesehatan dilasanakan secara gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Instansi terkait untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” terang Wahyu.

Selain melaksanakan Operasi Yustisi, juga dilaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat. Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 2.700 helai. Masker itu dibagikan kepada masyarakat yang melintas ataupun kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

Dikatakan Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan vaksinasi akan terus dimasifkan guna menekan angka positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Selain itu, masifnya kegiatan penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 juga diharapkan menyadarkan masyarakat untuk semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Tentu butuh upaya bersama agar penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan baik,” pungkas Wahyu.

Komentar