Zona Merah COVID-19, Menko Airlangga : Mal, Restoran, Perdagangan Tutup Jam 8 Malam, Perkantoran WFH 75%

infobumi.com Jakarta- Pemerintah kembali memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah atau berisiko tinggi penularan covid-19 yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 29 Tokoh

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca Juga:  Dirjen Polpum: Kemendagri Apresiasi Kepada 3 Bapaslon Karawang Deklarasi Diri untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah13.737 pada Minggu (20/6). Dengan demikian, total kasus positif covid-19 di Indonesia menjadi1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Jokowi.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak1.792.528 orang telah sembuh, dan 54.662 orang di antaranya meninggal dunia.

Komentar