Langgar PPKM Mikro dan Jam Tutup Opsnal Usaha, Camat Cibodas Beri Sanksi Warnet Game Online

infobumi.com Kota Tangerang, – Guna menindak lanjuti surat edaran Inmendagri Nomor 13 Tahun 2013 dan surat edaran Walikota Tangerang Nomor: 180 / 2188 – Bag.HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.

Camat Cibodas Mahdiar S.IP minta Pengusaha Warnet Game Online, PKL, Cafe dan Minimarket patuhi Prokes dan jam tutup operasional usaha, Selasa (22/06/2021) Jam 20:25 WIB.

Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Kendati demikian, masih ada saja para PKL, pengusaha Warnet Game Online, Minimarket yang membandel, dengan tidak menghiraukan peraturan pemerintah, salah satunya pemilik usaha Warnet Game Online Dewantara Duo, yang terletak di Jalan Borobudur Raya, Ruko 1F, Rw 12 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca Juga:  Mendagri Minta Sekwan Jadi Jembatan Komunikasi Internal Legislatif dengan Eksekutif

Saat diwawancarai oleh awak media, Mahdiar, S.IP selaku Camat Cibodas menuturkan, bahwa memang benar malam ini kami melakukan kegiatan Himbauan Prokes 5M, dan mendatangi salah satu pemilik usaha Warnet Game online yang membandel.

Petugas personel kami dari Trantib Satpol PP Kecamatan Cibodas, langsung lakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkatnya berupa 1 buah layar monitor, 1 buah Keyboard, dan kami memergoki beberapa pemuda yang sedang mabuk dengan menghirup bau Lem Aibon serta menyita 7 kaleng kecil lem Aibon.

“Saya (Mahdiar, S,IP) pun menghimbau agar pemilik usaha tersebut datang ke kantor Kecamatan Cibodas untuk membuat surat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan aturan jam tutup operasional usaha terkait PPKM Skala Mikro.”katanya

Lebih lanjut, Ia pun menambahkan, kegiatan ini rutin kami lakukan tiap hari, karena Pemerintah Kota Tangerang khususnya wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori zona merah.

Baca Juga:  Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Pengaturannya Lebih Ketat, Begini Isinya

Terakhir, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP mengajak agar peran aktif warga masyarakat, pemuka agama, Tokoh Pemuda, maupun para PKL, pengusaha Cafe, Minimarket, Warnet Game Onlines, Game Playstation dan lainnya, saling membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19.

“Selalu menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, serta meniadakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pesta khitanan, pesta perkawinan dan lain lain.”jelasnya.

Komentar