18 Titik Jalan Dilakukan Penyekatan PPKM Darurat di Banten, Ini Lokasinya

INFOBUMI.com, Banten – Polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, 18 titik pos pengendalian mobilitas masyarakat disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.

“Ada 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” kata Rudy kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com.

Berikut ini 18 titik pos pengendalian yang didirikan Polda Banten:

1. Jl. Serang-Tangerang, Gerbang Tol Belaraja Barat

2. Jl. Tangerang-Serang, Belaraja

3. Jl. Tangerang-Jakarta Gerbang Tol Balaraja Timur

4. Depan Gerbang Citra Raya

5. Pasar Ciruas

6. Kragilan Gerbang Tol Ciujung

7. Cikande di jalur Tambak-Kibin

8. Jl. Ahmad Yani Kota Serang depan Mal Serang

Baca Juga:  Zona Merah Covid-19, Kapolri Bakal Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

9. Jl. Serang-Pandeglang, Palima

10. Jalur wisata Banten Lama

11. Jl. Ahmad Yani di Cilegon, depan rumah dinas Wali Kota

12. Pelabuhan Merak

13. Kawasan Wisata Anyer, (Pasar Anyer)

14. Jl Ahmad Yani Pandeglang, (Pasar Badak)

15. Alun-alun Pandeglang

16. Jl. Soekarno-Hatta Cibadak

17.Jl. Citeras-Maja

18. Jl. Ahmad Yani-Multatuli-Sunan Kalijaga (Jembatan Dua).

Sebanyak 1.400 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di 18 pos pengendalian.

Rudy menegaskan, jika pengendara tidak dapat menunjukan KTP Banten akan langsung diminta putar balik.

Komentar