PPKM Darurat, Perbatasan Indonesia Masih Tetap Buka

INFOBUMI.com, Jakarta – Di saat penularan virus Corona tergolong tinggi yang membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah tidak menutup pintu perbatasan untuk WNA maupun WNI. Meskipun penutupan perbatasan sudah disuarakan oleh berbagai kalangan di Indonesia.

Dilansir dari Detik.com Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Minggu (4/7/2021).

“Sampai saat ini peraturan yang terkait perjalanan internasional diselaraskan dengan PPKM darurat jadi selama dalam konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan atau larangan/mobilitas melalui udara sampai saat ini perjalanan internasional dilakukan dengan pembatasan yang sangat ketat,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021. Pemerintah mulai 6 Juli akan memberlakukan aturan masuk yang lebih ketat untuk WNA/WNI.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Karantina dibuat menjadi lebih lama menjadi 8×24 jam dari sebelumnya 5×24 jam dengan kewajiban tes RT-PCR pada saat kedatangan dan hari ketujuh karantina. Pelaku perjalanan juga diwajibkan menyerahkan surat vaksinasi. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.

“Rancangan dan keputusan dari addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan juga perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021,” ujar Mahendra.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Raharjo mengatakan untuk pengaturan personil pesawat udara dari maskapai mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif RT PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Polda Banten Bersama Kejati Banten Sidak Awasi Ketersediaan Obat dan Oksigen

Personil pesawat udara diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area yang disiapkan oleh operator pesawat udara.

“Selama waktu tunggu atau menginap personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan. Persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya transit dan tidak keluar dari pesawat udara,” ujar Novie.

Komentar