Edukasi Masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Kunjungi Yayasan Majlis Dzikir Al Ikhlas di Jambe

INFOBUMI.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Sosial Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Yayasan Majlis Dzikir Al Ikhlas di Kampung Manukung Rt. 07/04 Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Senin (5/7/2021).

Dedi Jumhara didampingi Maman Firmansyah Dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengatakan kunjungan ini dalam rangka edukasi kepada masyarakat perihal mengenai prosedur penggalangan dana.

“bahwa di dalam setiap penggalangan dana yang di lakukan di lingkup masyarakat harus di sertai Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang Barang dari Dinas Sosial setempat.”tuturnya.

Ia menjelaskan hal tersebut mengacu pada dasar hukum sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahan 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang (PUB);

2. Undang-Undang tentang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

“3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ke 4 yaitu Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial;”Jelasnya.

Baca Juga:  Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Sementara itu Supri ketua Yayasan Majlis Dzikir Al Ikhlas di dampingi Mifta ketua Baitul Maal Yayasan Majlis Dzikir Al Ikhlas mengungkapkan bahwa sebagai lembaga sosial, kerohanian dan pendidikan yang di kelolanya telah resmi terdaftar dan berlegalitas.

“kegiatan kami dalam rangka penggalangan dana selalu mengurus Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). ini merupakan sebagai salah satu syarat kelegalan dalam penggalangan dana dalam rangka usaha kesejahteraan sosial.”tuturnya

“Dimana dana yang di kumpulkan, dikelola akan di saluran guna untuk pembiayaan program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kerohanian di antaranya program sudah berjalan yaitu sekolah gratis, pondok pesantren gratis, panti asuhan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini portal informasi kami http://www.majlisdzikiralikhlas.or.id
“ungkapnya.

Komentar