Buruh Dihantui PHK, Said Iqbal : Pemerintah Harus Lakukan Tindakan Ini…

INFOBUMI.com, Jakarta – Buruh dihantui oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun diminta ambil tindakan demi mencegah terjadinya PHK.

Dilansir dari Detikcom Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menurutnya pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan.

“Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan ancaman menteri dan sekedar omongan tidak boleh ada PHK,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK, menurutnya harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur, bukan dengan ancaman atau gertakan.

Menurutnya, perusahaan yang operasional aktivitasnya 100% bisa melaksanakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100%. Perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan itu, dijelaskannya seperti industri startup, jasa perdagangan, kantor pusat industri manufaktur, staf perkantoran, dan industri manufaktur lainnya yang proses produksinya tidak membutuhkan kehadiran buruhnya secara terus-menerus.

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat, Kakor Sabhara Baharkam Polri Kunjungi Provinsi Banten

Sedangkan untuk industri manufaktur atau fabrikasi, memang diakuinya tidak mungkin untuk melakukan WFH 100%. Sebab, bila setop produksi akan menyebabkan perusahaan harus melakukan kebijakan merumahkan karyawan, potong gaji, bahkan bisa berujung PHK.

Ada tujuh hal yang dia sarankan agar dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha. Pertama, memberikan masker, obat, dan vitamin gratis kepada buruh (termasuk yang isoman) secara masif di seluruh Indonesia.

Kedua, klinik, apotek, dan Puskesmas jaringan BPJS Kesehatan bisa menerima pengambilan obat, vitamin, dan masker gratis bagi buruh dan keluarga peserta BPJS Kesehatan yang sedang isoman.

“Harus ada pengecualian di tengah pandemi ini. Karena selama ini BPJS tidak menanggung biaya isoman tersebut,” sebutnya.

Ketiga, perusahaan yang angka penularan COVID-19 tinggi maka seluruh karyawannya harus diliburkan untuk sementara waktu sesuai rekomendasi Disnaker dan Satgas COVID-19, misalnya 1-5 hari libur total.
“Keempat, setelah libur sementara selesai, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat yang biayanya ditanggung bersama BPJS dan perusahaan untuk pembagian gratis masker, hand sanitizer, vitamin untuk buruh yang sedang bekerja. Sehingga dapat dihindari penghentian operasionalnya produksi, dan dapat terhindar PHK,” jelasnya.

Baca Juga:  Gempa Dengan  Magnitudo 5,6 Guncang Nias Utara

Kelima, perusahaan atau pabrik yang angka penularan Coronanya tinggi dapat melakukan masuk kerja bergilir. Hal itu diharapkan dapat mengurangi jumlah kerumunan buruh dan mobilitas di pabrik. “Sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total yang dikhawatirkan terjadi ledakan PHK,” ujarnya.

Keenam, perusahaan yang tetap operasional tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK.

Terakhir, Said Iqbal, menyarankan jika tidak bisa dihindari PHK karena masalah pasar yang lesu, harus didahului langkah preventif seperti kerja bergilir, mengurangi shift, memotong tunjangan dan lain sebagainya.

“Intinya, sebisa munggkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini,” tambahnya.

Komentar