Akibat Melanggar PPKM, Pedagang Pasar Lama Tangerang di Tutup

infobumi.com, Tangerang-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sedang berlangsung hingga 20 juli 2021, sepertinya tidak selalu berjalan mulus.

Perindagop (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan dana kepada pedagang di Pasar Lama.

Hal ini terjadi lantaran beberapa pedagang di pasar lama melanggar aturan (PPKM), khususnya pedagang kaki lima.

Dilansir dari kompas.com, “Tidak ada bantuan uang atau modal yang dikeluarkan oleh Dinas,” kata Kepala Dinas Perindagop UMKM Kota Tangerang Teddy Bayu melalui pesan singkat, Selasa (6/7/2021).

Teddy menolak untuk melakukan mediasi dengan asosiasi pedagang pasar lama terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemkot.

“Tidak ada mediasi, karena ini kondisi darurat dan sudah menjadi keputusan dan pertimbangan Satgas Covid-19 Kota Tangerang,” kata Teddy.

Walaupun begitu, pihak dinas  perindagop telah mengajukan BPUM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah) kepada Komenko UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah).

Baca Juga:  Kapolrestro Tangerang Kota Berikan Reward dan Punishmen Kepada Subsatker dan Jajaran Polsek

Di sisi lain, Keputusan yang dilakukan oleh (Perindagop) menuai banyak kontroversi.

Abu Salim (seorang ketua asosiasi pedagang pasar lama) menanggapi, “Kalau mau buat kebijakan itu jangan timpang dan harus ada solusi. Jangan melarang tapi enggak ada solusi,” papar dia kepada awak media kompas.com, Senin.

Ia meminta kepada Pemkot agar mempertimbangkan keputusan tersebut, karena dampaknya cukup beresiko.

Menurutnya, pandemi yang sedang terjadi sudah sangat berpengaruh terhadap pendapatan pedagang di Pasar lama, sehingga ia menginginkan solusi yang jelas dari Pemkot Tangerang.

(JC)

 

 

Komentar