Tarif PPnBM untuk Kendaraan Tipe Plug-In Hybrid dan Hybrid Telah Resmi Naik

infobumi.com- Saat ini Mobil hybrid dan plug-in hybrid telah resmi dinaikkan tarif pajaknya oleh pemerintah, hal ini didasari oleh perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 (Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM) menjadi PP Nomor 74 tahun 2021.

Keputusan ini telah ditandatangai oleh presiden Joko Widodo pada (02/7/2021).

Garis besarnya, tujuan dari kebijakan terbaru ini adalah dengan mendukung kinerja pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang sumbernya dari kendaraan bermotor dan meningkatkan berkembangnya kendaraan bermotor tenaga listrik.

Perubahan yang mencolok adalah di pasal 36 A, tentang kendaraan bermotor berteknologi PHEV yang akan dikenakan PPnBM sebesar 33,33 persen, dan di pasal 26 dicantumkan juga tarif PPnBM sebesar 15 persen dan DPP sebesar 40 persen untuk harga jual kendaraan full hybrid yang berkapasitas silinder sampai dengan 3.000cc (motor berbahan bakar bensin diatas 23 km/liter dan tingkat emisi CO2 dibawah 100 gram/ km).

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

Pada pasal 27, perubahan juga dilakukan dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen dan DPP sebesar 46,66667 persen, pasal ini berlaku untuk kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 3000cc (motor berbahan bakar bensin antara 18,4 km/liter sampai 23 km/liter dan tingkat emisi CO2 100 gram/km sampai 125 gram/km).

Tidak hanya itu, motor dengan bahan bakar semi diesel atau diesel dengan kapasitas bahan bakar diatas 20 km/ liter hingga 26 km/liter dan tingkat emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km, juga mendapatkan tarif PPnBM dan DPP yang sama dengan motor full hybrid.

Namun kendaraan bermotor dengan vehicles atau teknologi battery electric dikenakan tarif PPnBM 0 persen, seperti yang tertulis di Pasal 36.

(JC)

 

 

 

 

 

 

Komentar