BUMD Diminta Berkiprah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

infobumi.com,Jakarta – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berkiprah dalam pembangunan ekonomi daerah. Hal itu dikatakannya saat menutup Rakornas Keuangan Daerah di Hotel Grand Paragon, Rabu (28/08/2019).

“Ke depannya ini, bagaimana kemudian BUMD kita bisa berkiprah di dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing,” kata Syarifuddin.

Ditambahkannya keberadaan BUMD harus semakin dioptimalkan demi meraih tujuan bersama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Ke depan ini diharapkan BUMD dapat memenuhi amanat UU khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa keberadaan BUMD pertama tujuannya ialah dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah; Kedua, melaksanakan pemanfaatan umum, terutama di bidang penyediaan bank dan jasa tertentu yang berkualitas tentunya yang dibutuhkan oleh masyarakat; dan yang ketiga, adalah BUMD apapun itu tetap badan usaha pasti punya orientasi untuk memperoleh keuntungan, terutama untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Baca Juga:  Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis Evaluasi APBD TA 2022 Melalui SIPD

Rakornas Keuangan Daerah tahun 2019 bersifat komprehensif, serta diskusi yang konstruktif untuk mendapatkan masukan dan solusi atas beberapa tantangan dan permasalahan dalam upaya penguatan BUMD ke depan sehingga bisa berkinerja lebih baik sesuai dengan tata kelola perusahaan (Good Coorporate Governance). Untuk menghadapi dinamika dan tantangan kebdepan, Syafruddin menjelaskan arahan konkret Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan BUMD. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu adanya komitmen pemerintah untuk mendorong BUMD dalam peningkatan pelayanan publik, regulasi, kemudahan investasi, dan stabilitas perekonomian.

Kedua, terbangunnya stabilitas Pemerintah Pusat, Pemda, DPRD dan BUMD yang kuat.

“Paling tidak bapak/ibu ketika kita berbicara penguatan modal BUMD harusnya ini menjadi perhatian tersendiri bagi Pemda karena kalau bukan dari Pemda tentunya siapa yang akan menguatkan BUMD,” kata Syarifuddin.

Ketiga, segera laksanakan perubahan dalam bentuk berbadan hukum sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.

Baca Juga:  Selain Bagikan Masker, Gebrak Masker PKK juga Sosialisasikan Penggunaan Masker yang Benar dan Penerapan Protokol Kesehatan

“Yang namanya masih bervariasi, silahkan sesuaikan. Prinsipnya BUMD ini cuma ada dua, yaitu Perumda dan Perseroda, yang belum silahkan sesuaikan badan hukumnya,” ujarnya.

Keempat, pengurus BUMD harus diisi oleh SDM yang kompeten dengan melakukan seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Kelima, Pemda diharapkan melakukan penguatan permodalan yang efektif berbasis analisis investasi oleh Pemda dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Dengan rencana bisnis ini, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, mendorong koordinasi bersama BUMD untuk permodalan, menarik investasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Keenam, perusahaan daerah yang memiliki BUMD dengan kepemilikan saham di bawah 51 persen, wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya paling sedikit 51 persen paling lambat lima tahun terhitung tahun 2018. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2024 nanti, secara bertahap semua daerah bisa mencapai apa yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga:  Kemendagri Gelar Webinar Bahas Penataan Kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah

Keenam, Pemda diharapkan mampu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMD dan dapat menyampaikan laporan secara berkala.

 

Komentar