Kemenkumham dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terus Melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

INFOBUMI.com, Tangerang, – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, terus berkomitmen dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ini terus dilakukan mengingat angka positif Covid-19 di Indonesia yang mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19.

Merespon peningkatan tersebut, Kemenkumham segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham. Dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.

Baca Juga:  RS Penuh, Politisi Gerindra Minta Pemerintah Sediakan RS Darurat di Zona Merah COVID-19

“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,”kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto

Guna efektivitas pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.

“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” Jelasnya.

Baca Juga:  Dampak PPKM, Pengunjung Wisata di Lembang Bandung Turun Anjlok

Terus Meningkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan Covid-19

Sementara itu Kadek Anton Budiharta selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, berbagai upaya dalam meningkatkan imun dan kekebalan tubuh seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan juga terus dilakukan. Mulai dari olahraga bersama, membagikan vitamin dan makanan bergizi, hingga mengajak berjemur pagi.

Hal ini rutin dilakukan setiap pagi oleh seluruh Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setiap pagi rutin dilaksanakan kegiatan peningkatkan Imunitas Tubuh dengan cara berjemur, minum jahe dan menghirup uap Sehat. Ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan secara bersama di halaman utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

“Kami terus mendukung arahan pimpinan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di dalam lingkungan Lapas. Kegiatan ini juga patut dilakukan mengingat petugas Pemasyarakatan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di sektor kritikal, dimana harus tetap bekerja dalam masa pandemi ini. Sehingga harus dapat menjaga kondisi kesehatan tubuh,” ujar Kadek Anton Budiharta.

Baca Juga:  Ketum TP PKK Pusat Bagikan Masker dan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat

Tentang Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memiliki tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak didik. Dan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lapas menyelenggarakan fungsi: Melakukan pembinaan narapidana/anak didik; Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik; Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Komentar