Polres Metro Tangerang kota Berhasil Menangkap Artis Stand Up Comedy

infobumi.com,Kota Tangerang-Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pelaku RN (32) dan DN (39) pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, hal tersebut diungkap langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar konferensi pers pada jumat (30/8/2019) di halaman Mapolres Metro Tangerang kota.

Kapolres mengungkapkan, telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan publik figur seniman /artis yang biasa tampil di acara Stand Up Comedy di salah satu stasiun televisi.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian Satresnarkoba dipimpin Kanit II, AKP Arif Syafrudin, SE. Melakukan pemantauan selama satu minggu.

“Diawali pada tanggal 19 agustus 2019 adanya informasi dari masyarakat diduga ada pengedaran Narkoba jenis sabu yang berada di daerah cipadu kota tangerang kemudian turunlah satnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan kurang lebih satu minggu” ujar Kapolres

Baca Juga:  Kapolda Banten : Sinergitas TNI dan Polri, Wujudkan Pemilu Yang Aman dan Kondusif

Dari hasil pemantauan, Abdul Karim mengungkapkan, pada tanggal 25 agustus 2019 tersangka berhasil diamankan di salah satu Kosan di Jl. Salemba Jakarta Pusat.

“Hasil pengembangan petugas dari cipadu kota tangerang berkembang sampai dengan jakarta pusat di sebuah kosan di Jl. Salemba setelah melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu tersangka berhasil diamankan” Ungkapnya

SAKSIKAN VIDEONYA

 

Dari hasil pemeriksaan kata Abdul Karim, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial “RL” yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu 1 paket sabu (0,65 Gram), 1 paket sabu (0,32), 1 alat hisap sabu (BONG), dan 3 Buah Handphone.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) JO pasal 135 ayat (1) SUBS. Ke 1 pasal 112 ayat (1) SUBS. Ke 2 pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, idengan ancaman paling singkat 5 tahun,pungkasnya.

Komentar