Lewat DMM, Dukcapil Beri Solusi Terhadap Keluhan Masyarakat

infobumi.com,Jakarta – Apakah Dukcapil sudah bahagiakan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukannya? Sejujurnya belum, meskipun Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya keras dan bekerja cerdas mengarahkan segala sumber dayanya ke arah sana.

Itu sebab, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, terus memacu semangat Korps Dukcapil pusat dan daerah, terus berbenah menjawab harapan masyarakat yang kian tinggi setiap harinya.

Dirjen Zudan mewanti-wanti jajarannya untuk menyiapkan suatu strategi organisasi yang tepat dalam menyiasati dinamika yang ada. Salah satunya dengan menggelar program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan Adminduk bisa dituntaskan.

“Pelayanan Adminduk terus kami perbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil. Kalau masih ada layanan Dukcapl yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:  Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan secara Serentak dan Bertahap

Dalam DMM yang diikuti lebih dari 2000 viewers melalui zoom serta live streaming akun Youtube Dukcapil KDN itu terungkap berbagai persoalan seperti ketidaksesuaian NIK dengan Nomor KK untuk pendaftaran CPNS, NIK tidak ditemukan atau dipakai orang lain, NIK ganda, bagaimana para perantau menyelesaikan dokumen kependudukannya, mengurus surat keterangan pindah domisili, serta berbagai permasalahan pengurusan akta-akta pencatatan sipil beserta perubahannya.

Sebagai langkah shortcut, selain menyediakan call center Halo Dukcapil 1500537 Dukcapil menambah nomor layanan pengaduan dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165.

“Silakan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat,” pesan Zudan.

Baca Juga:  Percepat Verifikasi Pulau dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rakornas

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Eriksson P Manihuruk menyampaikan bahwa pengaduan melalui call center Halo Dukcapil mencapai rerata 7-8 ribu call per hari dan via Whatsapp (WA) rerata 4-6 ribu pengaduan per hari. Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui surat elektronik, SMS atau via twitter dan FB.

“Untuk call center di masa pandemi serta masa PPKM per hari dilayani 3 shift dengan jumlah petugas yang dibatasi. Sedangkan melalui WA bisa direspons dari mana saja oleh petugas yang melayani,” kata Erikson.

Terkait persoalan NIK, Erikson mengungkapkan bahwa NIK yang gagal ditemukan umumnya tidak ter-update data dari dokumen terakhirnya. Artinya si pemohon masih menggunakan data dokumen lama yang belum di-updating. Maka Erikson mewanti-wanti data NIK dan Nomor KK yang dilaporkan adalah data terakhir.

Kata Erik selanjutnya, ada 4 permasalahan yang ditemukan, yakni NIK dan No. KK salah ketik ketika login; masih menggunakan No. KK lama; menggunakan NIK dengan status perekaman KTP-el duplicate record atau data ganda; NIK dipakai orang lain untuk mendaftar.

Baca Juga:  Dukcapil Ajak Masyarakat Merawat Kemerdekaan dengan Kontribusi dan Prestasi Terbaik

Solusinya Cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik saat login. Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili.

Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda. Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.

“Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KKTP, KK akta lahir atau dokumen lain ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan,” kata Erikson (Red)

Komentar