Bupati Tangerang Umumkan Pilkades di Kabupaten Tangerang Kembali Ditunda

infobumi.com Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengumumkan secara resmi menunda kembali pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/07/2021).

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan, 1.

“Saya atas nama pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan 1,” kata Bupati Zaki ketika memberikan keterangan Di Pendopo Bupati Tangerang.

Bupati Zaki mengatakan lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Polda Banten Ajak Media Tangkal Hoax Di Pelatihan Jurnalistik Pengurus MOI

“Pilkades ditunda sampai adanya kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Zaki menambahkan, apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.

“Saya mohon penundaan pilkades serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait,” pungkasnya.(Red)

Komentar