Mulai 12 Agustus Ganjil Genap Di Berlakukan Lagi Di Jakarta

infobumi.com,Jakarta – Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (12/8/2021). Sebagai gantinya, pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Berikut ini titiknya:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga:  Patroli di Pantai Anyer-Carita, Personel Ditpamobvit Polda Banten Berikan Himbauan Prokes

Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

– Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
– Sepanjang Jalan Sabang
– Sepanjang Jalan Bulungan
– Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan  Ladogi
– Banjir Kanal Timur                                      – Kawasan Kota Tua
– Kawasan Kelapa Gading
– Jalan Kemang Raya
– Masjid Al Akbar Kemayoran
– Sunter
– Jatinegara

– Jalan Pintu 1 TMII

– PIK

– Pasar Tanah Abang

– Pasar Senen

– Jalan Raya Bogor

– Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

– Otista-Dewi Sartika

– Warung Buncit-Mampang Prapatan

– Ciledug Raya

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

Baca Juga:  Layanan Larangan Mudik, Kompolnas Apresiasi Polda Banten

“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkas Sambodo. (Red)

Komentar