Miliki Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

infobumi.com, Tangerang- Seorang pria berinisial WC (46) dibekuk personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9/2021). WC sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka WC ditangkap areal pemakaman umum di Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Wahyu, dari tangan tersangka WC, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka dalam lipatan kertas.

Wahyu menyampaikan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kecurigaan akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

“Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mendekati pria itu. Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas,” papar Wahyu.

Petugas kemudian meminta tersangka WC untuk mengambil lipatan kertas yang dibuangnya. Setelah dibuka, isi lipatan kertas itu ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Komentar