100 Persen Bentuk Posko PPKM di Tingkat Desa, 15 Provinsi Mendapat Apresiasi Kemendagri

infobumi.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 15 Provinsi yang telah 100 persen membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya. Adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara, yang berhasil meraih prestasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya juga terus mendorong provinsi lain yang tengah berupaya untuk membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu. “Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya,” kata Yusharto.

Secara persentase, berikut capaian provinsi lainnya dalam pembentukan Posko PPKM Mikro: Bengkulu (96,94%), Kalimantan Tengah (93,93%), Nusa Tenggara Barat (93,73%), Sulawesi Tenggara (96,54%), Sulawesi Tengah (88,17%), Kalimantan Barat (82,03%), Jawa Tengah (81,11%), Sumatera Utara (63,50%), Kepulauan Riau (62,55%), Banten (47,58%), Maluku Utara (45,34%), Kalimantan Selatan (49,84%), Sulawesi Utara (29,53%), Papua Barat (10,85%), Nusa Tenggara Timur (8,89%), Sulawesi Barat (3,30%), Maluku (3,17%), dan Papua (0,74%).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Himbau Warga untuk Menolak Radikalisme dan Aksi Terorisme

Yusharto menambahkan, hingga saat ini beberapa desa yang ia kunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan peranan posko agar setiap desa mengetahui pentingnya keberadaan posko di tingkat desa dalam penanggulangan Covid-19.

Menurut Yusharto, pertama, peranan dari Posko PPKM meliputi pencegahan dengan beragam kegiatan, di antaranya: pemberian penyuluhan, edukasi dan sosialisasi secara intens kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bahkan, saat ini Posko-Posko PPKM tersebut sedang gencar pula melakukan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti vaksinasi.

Kedua, Posko PPKM juga memiliki peranan dalam aspek penanganan. Terkait hal ini terdapat berbagai kegiatan yang dijalankan, di antaranya pendataan warga yang terinfeksi, memfasilitasi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, hingga penyediaan tempat isolasi terpusat (Isoter) di tingkat desa yang menjadi tempat perawatan sementara. Dengan adanya Isoter, apabila terjadi pemburukan pada pasien, dapat segera dikirimkan ke pusat pelayanan kesehatan, berupa Rumah Sakit terdekat.

Baca Juga:  Polri, TNI dan Tokoh Agama Bersinergi membagikan Sembako Pada Masyarakat dimasa PPKM Darurat

Ketiga, peran pembinaan juga dilakukan oleh Posko PPKM melalui penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Setiap pelanggaran yang terjadi di tingkat desa disertai dengan pemberian sanksi yang sesuai. Bagi yang melanggar juga dilakukan pendataan.

Keempat, posko juga berfungsi sebagai instrumen pendukung. Setidaknya, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, di antaranya pendataan dan koordinasi dengan stakeholder, melakukan dan menata administrasi, membuat pelaporan, serta pengadaan logistik untuk mendukung berbagai kegiatan Posko PPKM.

“Bagi desa-desa yang telah membentuk Posko PPKM Mikro sangat mengharapkan kepemimpinan Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Posko PPKM Mikro di tingkat desa, membangun sinergi, menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa,” ujarnya.

Adapun para pihak yang diharapkan dapat bersinergi yaitu dari Satgas Covid-19, kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid-19 di desa.

Baca Juga:  Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi Penyidik PNS

“Kami mengimbau (untuk) desa-desa yang belum membentuk posko atau belum melaporkan keberadaan posko agar segera membentuk dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” lanjut Yusharto.

Adapun pemberian pelaporan dapat disampaikan melalui aplikasi sederhana yang dikembangkan, atau menggunakan Whatsapp. Hal itu bertujuan untuk memudahkan perangkat desa atau petugas Posko PPKM dalam berinteraksi dengan Tim yang telah dibentuk. Melalui komunikasi ini Tim akan memandu dalam penyusunan SK Pembentukan Tim Posko, serta memberikan bimbingan untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan peranan dan fungsi Posko.

“Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8 persen dari alokasi Dana Desa, diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa,” bebernya.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar