Dua Tahun Revolusi Kertas Putih, Dukcapil Hemat Rp900 Miliar dan Warga Bisa Cetak Dokumen Mandiri

infobumi.com, Jakarta – Dengan integrasi data Dukcapil ke semua lini pelayanan publik, maka tata kelola negara akan semakin mudah dikendalikan, dan dibangun transparansinya.

Di dunia bisnis keuangan dan perbankan kini dikenal e-KYC _(know your customer)_. Sebelumnya proses KYC dilakukan secara manual. Prinsip KYC adalah mengenal nasabah atau calon nasabah.

“Awalnya KYC, nasabah harus menyerahkan KTP-el secara manual dengan tatap muka langsung. Perkembangan selanjutnya, KTP-el bisa dibaca dengan _card reader_, tetapi ini ada banyak kendala dalam masa pandemi Covid-19. Tujuannya sih tetap sama memastikan nasabahnya benar, mencegah data ganda, mencegah fraud, dan mendorong semua orang berperilaku baik,” papar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021).

Setiap orang harus berperilaku baik, karena semuanya terkoneksi dan makin transparan. Nomor _handphone_, NPWP, semuanya masuk dalam bigdata kependudukan Dukcapil.

Baca Juga:  Saking Gembira Dapat KTP-el, Siswa Disabilitas Sujud Syukur

“Kalau ada orang mendaftar nomor perdana _handphone_ dengan namanya sendiri, kemudian dia menipu orang, setelah itu dia membuang nomor _handphone_ nya, seolah dia merasa aman. Oh, tidak begitu. Karena semua nomor _handphone_ terdaftar di Dukcapil. Ketika dia mendaftar dengan NIK dan No. KK sendiri, tapi berperilaku tidak baik itu bisa menimbulkan masalah. Inilah proses KYC. Dulu tatap muka sekarang sudah bisa secara elektronik,” papar Prof. Zudan.

Dengan e-KYC orang tidak perlu datang ke bank. Cukup verifikasi wajah atau sidik jari dan irish mata berbasis NIK. Ketik NIK-nya verifikasi dengan foto wajah atau dan sidik jari.

“Indonesia sudah mampu seperti itu. BUMN yang mengakses data biometerik Dukcapil untuk e-KYC ini sudah beberapa, yaitu Pegadaian diikuti Bank Mandiri dan Bank BNI mulai jalan. Bank BCA juga mulai jalan sistemnya seperti itu. Berbagai K/L lain bisa mengembangkan seperti ini,” kata Dirjen Zudan penuh harap.

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Pemulangan WNI dari Wuhan, Tak Bahayakan Masyarakat Natuna

Di perguruan tinggi, misalnya mahasiswa Krisnawipayana yang mengikuti perkuliahan nantinya tidak usah mengisi absensi manual. Bisa identifikasi berbasis elektronik dengan _QR code_.

“Nggak masuk kuliah, beneran nggak masuk. Dia tidak bisa titip absen sehingga kita betul-betul mengembangkan perilaku baik. Jadi Layanan adminduk bisa mendorong penduduk berperilaku baik,” kata Dirjen Dukcapil menandaskan.

Dengan digitalisasi layanan Dukcapil bertransformasi. Dulu dokumen KK berwarna biru sekarang dengan kertas putih biasa dengan TTE. Tidak ada lagi cap dan tanda tangan basah. Filenya bisa dicetak sendiri semuanya asli tak perlu legalisir. Setiap waktu dibutuhkan bisa _di-print out_ ulang. Semua itu bisa dilakukan karena Dukcapil sudah menghapuskan penggunaan kertas security diganti dengan kertas putih biasa.

Revolusi cetak dokumen kependudukan dengan kertas putih ternyata menghemat miliaran dana APBN. Selama 2 tahun terakhir Dukcapil berhasil menghemat Rp900 miliar. Dengan cara ini Dukcapil bertransformasi seperti perbankan, mendorong pelayanan lebih cepat, bisa 24 jam sehari karena sudah ada ADM, yaitu mesin ATM-nya Dukcapil. Pemohon bisa mencetak dokumen dari Anjungan Dukcapil Mandiri. Saat ini sebanyak 210 mesin ADM beroperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Mendagri Ajak Pemda Bersama Lakukan Pengendalian Inflasi

Dirjen Zudan mengingatkan di era satu data kependudukan ini yang harus dijaga adalah perlindungan rahasia data pribadi.

“Masyarakat berperan penting agar data pribadi tidak beredar di mana-mana. KTP-el, KK NIK, nomor _handphone_, rekening bank, banyak sekali di mesin pencarian Google. Ini karena masyarakat sering _meng-upload_ data pribadi mereka lewat WA, Line, IG, FB atau Telegram. Maka kurangi itu, yang _di-upload_ cukup nama dan NIK saja. Jangan foto selfie dengan dokumen kependudukan kita,” katanya mengingatkan.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar