Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setujui Revisi Ketiga UU MD3

infobumi.com,Jakarta – Pemerintah dan Baleg Panja DPR telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kesepakatan itu diambil setelah melakukan beberapa kali rapat antara Pemerintah dan DPR RI. Jumat (13/09/2019)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah mengatakan, langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.

“Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Tjahjo.

Tak hanya itu, perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut.

“Perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 dimaksud pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi yang dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mendagri Paparkan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Mendukung Prioritas Nasional Tahun 2021

Dengan demikian perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD.

Pemerintahan berpendapat dalam hal ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai berikut.

Pertama, perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud menegaskan kembali untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.

Kedua bahwa perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Berdasarkan ke dua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU,” tutup Tjahjo.

Baca Juga:  Mendagri Jelaskan APDESI Berperan Penting dalam Pembangunan Nasional

 

Komentar