Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

infobumi.com, SERANG KOTA – Saat tertidur pulas dan mimpi indah di atas kasur yang empuk dirumahnya, NS (21) diamankan unit Satresnarkoba Polres Serang Kota, Kamis, 07 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 wib.

NS yang tak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan cuan dengan cara mudah, nekat menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila.

“Unit Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya. Barang bukti yang didapat, 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, SH, MH. Kamis (07/10/2021).

Kepada petugas yang mendatangi rumahnya saat NS tertidur pulas dan mimpi indah, pelaku mengakui narkoba sintetis jenis tembakau gorila merupakan miliknya, yang telah dia bungkus kecil untuk di edarkan ke konsumennya.

Baca Juga:  Pantang Kendor, Polsek Panongan bersama Nakes Ciputra Hospital Gelar Vaksin Presisi

Saat ini, pelaku NS sudah berada di kantor Sat Resnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba polres serang kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Barang bukti tembakau gorila sudah dikirim ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku NS, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika,” tuturnya.

(Hmd/Red)

Komentar