Polres Pandeglang Tetapkan Pengemudi Maut Sebagai Tersangka

infobumi.com, Pandeglang- Polres Pandeglang menetapkan MZS (21) pengemudi mobil Honda City terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga di Pandeglang sebagai tersangka, Senin (1/11).

Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo menyampaikan pasca dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik telah menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, melakukan tes urine, Hasil pemeriksaan urine di RS Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,”Kata Rudy Purnomo.

Selanjutnya Rudy Heriyanto menjelaskan dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS (21) sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, MZS (21) dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Polri Hentikan Kasus Nurhayati

“Terhadap tersangka MZS (21) sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak malam ini dilakukan penahanan,”Tutup Rudy Purnomo.

(Hms/Red)

Komentar