Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkotika

infobumi.com,Panongan– Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang yang dipimpin langsung Ipda AA Surya Abdul Fitri, SH.,MH Kanit Reskrim meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi dan berhasil menyita barang bukti kejahatannya.

“Pelaku merupakan target operasi kami dan gerak geriknya selalu dipantau setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi saat itu juga kami lakukan penangkapan,” ucap Kanit Reskrim. Rabu (08/12/2021)

Usai diringkus petugas, lanjut Surya “Pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial BP (40 th) warga Kampung Buaran jati, RT 004/004, Desa Buaran jati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Selain itu, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penangkapan terhadap BP diketahui berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket siap edar dengan rincian 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang garam warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket klip plastic kecil berisikan butiran Kristal bening narkotika golongan I (bukan tanaman) jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Panongan berhasil membokar sidikat Portitusi On Line

Kemudian sebanyak 5 (lima) paket klip plastic kecil berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I dengan berat masing masing 0,07 gram, 2 (dua) paket klip kecil dengan berat 0,06 gram dan  sisannya 1 (satu) paket klip kecil dengan berat 0,10 gram.

Ditemukan pula sebagai barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek merk tokai yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah jaket warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold.

Terus dikatakannya, “Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika itu dilakukan pada Sabtu, 04 Desember 2021, sekira pukul. 16.00 Wib saat berada di Jalan Jati Tanjakan Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.”Ujar Surya

Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar itu diamankan di Polsek Panongan Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 3 Kapolsek

“BP ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Panongan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang garam warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket klip plastic kecil berisikan butiran Kristal bening narkotika golongan I (bukan tanaman) jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku yang beralamatkan di Kampung Buaran Jati, RT. 004/004 Desa Jatiwaringin Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket klip plastic kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 2 (dua) buah korek merk tokai yang sudah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Komentar