Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Kita Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Antikorupsi

infobumi.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menekankan kepada 44 orang itu untuk ikut berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan budaya antikorupsi dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.

“Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” kata Sigit dalam amanatnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menyebut, kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Semangat itu, kata Sigit juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan.

“Dan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia tadi pagi, dimana beliau sampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun harus lebih menyentuh pada hal yang bersifat fundamental menyelesaikan akar-akar permasalahan. Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki 44 orang itu, Sigit optimis bahwa, kedepannya akan semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Sigit.

Sigit menekankan, saat ini, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit lantaran harus mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, Ia menegaskan kepada 44 orang itu untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.

Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada mereka untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.

“Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini. Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki,” tutur Sigit.

Karenanya, Sigit menyampaikan dibutuhkan peran dari 44 orang tersebut untuk melakukan perubahan mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.

“Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga didalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” ujar Sigit.

Baca Juga:  Kerja Sama dengan Kemenkominfo, BPSDM Kemendagri Gelar Webinar Literasi Digital Sektor Pemerintahan

Disisi lain, Sigit memaparkan bahwa, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Polri, dipastikan Sigit, telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bahkan terkait perekrutan ini, Sigit memastikan, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi,” tutup Sigit.
[9/12 20:57] Om AB: Pers Rilis Puspen Kemendagri

Kamis, 9 Desember 2021

*Mendagri Bersama Ketua KPK dan Kepala BPKP Beri Penghargaan MCP 2020 pada Pemerintah Daerah*

Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, memberikan penghargaan “Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2020, Capaian Sementara MCP Tahun 2021” kepada pemerintah daerah.

Apresiasi ini diberikan pada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan. Prosesi pemberian penghargaan diserahkan langsung pada acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 bertajuk “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” yang digelar secara hybrid di Gedung Juang KPK, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:  Panitia Umumkan Nominasi Terbaik Festival Gapura Cinta Negeri

Adapun peraih penghargaan tersebut yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Boyolali, dan Kota Mataram. Provinsi Jawa Barat berhasil memperoleh MCP dengan indeks 91,8 dan melakukan sertifikasi aset sebanyak 341 bidang. Pemerintah Kabupaten Boyolali meraih nilai MCP dengan indeks 92,48, melakukan sertifikasi aset sebanyak 248 bidang, dan penertiban aset sebanyak 1 bidang. Sementara untuk Pemerintah Kota Mataram meraih MCP dengan indeks 90,19 dan melakukan sertifikasi aset sebanyak 147 bidang.

Lebih lanjut, MCP merupakan bentuk kerja sama antara Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan yang kontinu, masif, dan terukur. Program ini diharapkan dapat mendorong percepatan upaya pemberantasan korupsi di setiap daerah.

Tata kelola yang ada dalam MCP mencangkup delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen aparatur sipil negara; pengelolaan barang milik daerah; optimalisasi pajak daerah; serta tata kelola keuangan desa. Pencapaian perbaikan tata kelola kedelapan area tersebut dapat dilihat dalam sistem MCP secara daring pada laman Jaga.id.

Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Ketua KPK dan Kepala BPKP meluncurkan MCP tahun 2022. KPK berharap, perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dapat diimplementasikan sebagaimana komitmen tegas seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar