Bidkeu Polda Banten Gelar Binteknis dan Pelatihan Pengajuan UP Menggunakan Aplikasi Sakti

infobumi.com, Serang – Bidang Keuangan Polda Banten menggelar kegiatan binteknis dan pelatihan pengajuan UP (Uang Persediaan) T.A 2022 menggunakan aplikasi Sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Instansi). Kamis, (06/01).

Kegiatan ini bertempat di Rupatama Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kabid Keuangan Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi. Adapun dalam kegiatan ini Bidang Keuangan Polda Banten mengundang dua orang narasumber dari KPPN Serang, yaitu Ibu Yanti dan Bapak Kristian.

Dalam sambutannya, Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilakukan guna menunjang kinerja.

“Kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan binteknis dan pelatihan pengajuan UP T.A 2022 menggunakan aplikasi Sakti ini, saya harap betul-betul dipahami karena kedepannya dalam pengajuan anggaran di Polda Banten akan melakukan aplikasi ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Kapolsubsektor Palem Semi  Melaksanakan Pengamanan  Gerai Vaksinasi Merdeka Polsek Jatiuwung Di Pasar Ufit Goldland 

Untuk diketahui, bahwa selama kegiatan ini berlangsung Yanti salah satu narasumber memberikan informasi umum mengenai petunjuk teknis dan menjelaskan alur atau mekanisme persetujuan UP (Uang Persediaan) oleh KPPN atas usulan UP yang di ajukan oleh masing-masing satker mitra KPPN, untuk petunjuk teknis terkait alur pengajuan usulan UP bagi satker silahkan merujuk pada petunjuk teknis lain.

Lebih lanjut, Yanti juga mengatakan bahwa poin kunci mekanisme persetujuan UP bagi KPPN yang pertama yaitu proses pengajuan UP satker oleh user staff seksi MSKI/PDMS KPPN yang didasari oleh kebenaran dokumen surat pengajuan/pernyataan UP satker serta penerbitan surat persetujuan UP tahun anggaran 2022 dari KPPN dan apabila usulan UP yang sudah lolos pengujian kemudian dilakukan persetujuan oleh user staf seksi MSKI/PDMS.

Proses ke dua yaitu validasi usulan UP satker oleh user kepala seksi MSKI/PDMS KPPN, proses usulan ke tiga yaitu approval usulan UP Satker oleh user kepala KPPN dan yang terakhir upload surat persetujuan UP yang sudah di beri nomor, tanggal dan tanda tangan kepala KPPN oleh user staf seksi MSKI/PDMS KPPN.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas ASN, Kemendagri MoU Dengan Ikatan Ahli Perencanaan

“Dengan di implementasi aplikasi Sakti diharapkan adanya komunikasi atau koordinasi yang baik diantara pejabat perbendaharaan dan pengelolaan keuangan,” imbuh Yanti.

(Hms/Red)

Komentar