Sekjen Kemendagri: 178 Daerah telah Tandatangani NPHD dengan KPU dan 132 dengan Bawaslu untuk Pelaksanaan Pilkada 2020

infobumi.com,Jakarta – Sebanyak 178 pemerintahan daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. Sementara 132 Pemerintah daerah juga telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo di Jakarta, Kamis (03/10/2019).

“Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), per tanggal 3 Oktober 2019, dilaporkan sebanyak 178 Daerah telah menandatangani NPHD dengan KPU, dan 132 dengan Bawaslu. Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin,” kata Hadi.

Dengan demikian, dari 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah masih belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Hadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu.

Baca Juga:  Dana Daerah Masih Banyak Mengendap, Presiden: Jangan Ulangi di 2020

“Supervisi dan fasilitasi NPHD ini terus kita lakukan, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya,” ujarnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan 4 (empat) langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, yakni sebagai berikut:

Pertama, melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.

Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri.

Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.

Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.

Baca Juga:  Penguatan SDM dari Aspek Keagamaan

Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015.

 

Komentar