Lantik Para Pejabat di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, Plt. Sekjen Kemendagri Jelaskan Fungsi Pemerintahan

infobumi.com, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik sejumlah pejabat fungsional ahli utama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pelantikan berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (9/2/2022).

Di hadapan para pejabat yang dilantik, Suhajar membeberkan empat fungsi pemerintahan yang perlu diperhatikan. Fungsi tersebut sebagaimana yang kerap disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.

Suhajar menjelaskan empat fungsi pemerintahan itu diantaranya, pertama, memberikan pelayanan yang menciptakan keadilan. Dia mencontohkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang memberikan pelayanan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten/kota. Pelayanan tersebut harus diberikan dengan baik dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Baca Juga:  Mendagri: Gebu Minang Bisa Perkuat Ekonomi dan Budaya Bangsa

Kedua, melaksanakan pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan. Fungsi ini misalnya dapat dilihat dari apakah anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan dapat memberikan kesejahteraan, atau justru sebaliknya.

“Apapun pembangunan yang dilakukan termasuk pelayanan regulasi atas lahirnya peraturan-peraturan untuk pembangunan itu, harus berujung akhirnya nanti pada pembangunan yang melahirkan kesejahteraan,” terang Suhajar.

Ketiga, melakukan pemberdayaan yang berujung pada kemandirian, daerah maupun masyarakat. Pasalnya, sesungguhnya pembangunan itu harus mengarah pada masyarakat yang mandiri.

“Karena ujung dari keberhasilan daerah itu adalah mandiri, kalau daerah tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya, kalau masyarakat tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya,” ujarnya.

Keempat, yakni fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban. Apabila regulasi yang dibuat tidak mampu menciptakan ketertiban dan justru malah menimbulkan kesulitan, berarti terdapat kekeliruan dalam penyusunannya.

“Jadi pada saat kita membuat Permendagri, apa saja, ujung dari pada fungsi regulasi atau fungsi pengaturan adalah melahirkan ketertiban,” terangnya.

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda

Di lain sisi, Suhajar berharap, cara bekerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini penting agar organisasi tersebut tidak tertinggal dengan kemajuan. Dirinya mengajak para perangkat kerja memberikan kinerja terbaiknya.

“Di mana pun tempat Anda ditempatkan, jika Anda bisa bekerja dengan baik, Anda akan diterima, jangan persoalkan jabatan Anda, tapi persoalkanlah bagaimana saya bekerja,” tandas Suhajar.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar