Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1 hingga 7 Maret 2022, 7 Daerah Berada di Level 4

infobumi.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022. “Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Adapun ketujuh kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada daerah yang ditetapkan dari Level 2 menjadi Level 3, yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.

Baca Juga:  Tak Mau Terulang Lepasnya Sipadan-Ligitan, BNPP Perkuat Arsip

Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, Safrizal menyebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Adapun aturan untuk luar wilayah Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022. Penetapan ini berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.

Safrizal menjelaskan, alasan adanya perubahan status PPKM tersebut, yakni karena mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Jika tingkat vaksinasi sudah di atas 70 persen, artinya daerah tersebut sudah mencapai target yang ditetapkan.

Safrizal memastikan, aturan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini tidak ada yang berubah. Masyarakat tetap diminta menunjukkan bukti vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.

Selain itu, per tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali. Hal ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di sentra wisata tersebut.

Baca Juga:  ASN Diharapkan Tegak Lurus dengan Pancasila

“Tapi kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan,” kata Safrizal.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar