Kepolisian Resort Kota Tangerang Menyelidiki Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM secara Profesional

infobumi.com, Tangerang- Kepolisian Resort Kota Tangerang segera menyelidiki dugaan Kasus pelecehan Wartawan dan LSM secara profesional

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Zain mengatakan, sebagai pelayan masyarakat tentunya kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk dari wartawan dan LSM.

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Zain, tentunya kepolisian akan bekerja secara profesional. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memilki Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pak Kapolri,” terang Zain.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang, Minggu (6/3/2022) malam. Laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten itu diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Mendagri Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz

“Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan. Oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” terang Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Taslim kepada wartawan.

Taslim yang juga menjabat Ketua LSM Seroja ini menilai apa yang diucapkan oleh oknum Kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.

“Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan, kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,” tegasnya.

(Red)

Komentar