Bangun Sinergisitas dan Integrasi Produk Hukum Daerah, Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda

infobumi.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) me-launching aplikasi e-Perda. Launching tersebut diikuti provinsi dan kabupaten/kota yang bergabung secara luring dan daring dari The Acacia Hotel & Resort, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Aplikasi ini sebagai upaya membangun sinergisitas dan akselerasi pembentukan produk hukum daerah berbasis digital.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik menjelaskan, launching aplikasi e-Perda merupakan bentuk sinergi dan integrasi bersama, dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Akmal menegaskan betapa pentingnya posisi Peraturan Daerah (Perda) dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, hanya ada dua produk hukum yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi yakni Undang-Undang dan Perda. Dua produk hukum tersebut juga dapat memuat sanksi dan pembebanan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri: Kepala Daerah Punya Peran Penting Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Namun sayangnya, lanjut Akmal, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah terbitnya Perda kerap menghadirkan budaya “kaget-kagetan”. Dirinya mengaku kerap menerima laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) atas terbitnya sebuah Perda.

“Nah kita mencoba untuk menghilangkan budaya ‘kaget-kagetan’ ini,” ujar Akmal.

Akmal menuturkan, aplikasi e-Perda merupakan instrumen yang dibuka secara luas agar semua pihak dapat berkontribusi dalam penyusunan Perda. Dengan begitu, partisipasi dari semua pihak terkait dapat tertampung dengan baik.

“Semua pihak bisa melihat bagaimana draf yang dibuat oleh pemda itu,” ujar Akmal.

Akmal meyakini e-Perda akan memberi banyak dampak positif terhadap penyusunan produk hukum di daerah. Hal itu misalnya dapat membantu mengevaluasi Perda yang telah disusun, mengurangi obesitas regulasi, dan sebagainya. Aplikasi itu juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan fitur, seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, bank data produk hukum daerah, dan fitur lainnya.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Polres Serang Kota Lakukan kembali Pengalihan & Penutupan Arus Lalin

Adapun kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi, dan berbagai pihak lainnya. Berbagai pihak yang hadir tersebut menyampaikan dukungan terhadap launching-nya aplikasi e-Perda.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar