Kunjungi Desa Wisata Gunung Mutis, Dirjen Bina Pemdes Dorong Pemanfaatan Seluruh Sumber Daya Desa

infobumi.com, Soe – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo berkunjung ke Desa Wisata Gunung Mutis, Desa Fatumnasi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, (18/3/2022). Desa Wisata Gunung Mutis merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di NTT, dengan daya tarik utamanya adalah panorama padang sabana yang luas dan indah.

Dalam kunjungan ini, Yusharto sempat meninjau sarana dan prasarana yang ada di Desa Wisata Gunung Mutis. Ia pun mengaku terkesan atas kinerja Kepala Desa Fatumnasi yang sukses membangun desa wisata berbasis pertanian (agro wisata), dengan produk unggulan beberapa di antaranya kacang-kacangan, sayur-sayuran, dan peternakan.

“Ini bagus, terus kita dorong agar desa memanfaatkan berbagai macam sumber daya yang ada di desa untuk kepentingan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua Umum TP PKK Tekankan Pemakaian Masker sebagai Upaya Akhiri Pandemi

Selain itu, Yusharto menerangkan, kunjungan ini merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk melihat dan mempelajari kondisi desa. Hal ini, kata dia, sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan yang tepat terkait pemerintahan desa ke depannya.

“Ini menjadi satu berkah bagi kami karena amanat Bapak Mendagri untuk mendatangi desa dan mempelajari kondisi desa seperti apa adanya. Dan dari sanalah kita diminta untuk merumuskan berbagai hal yang akan menjadi arahan kita kepada pemerintah desa,” terang Yusharto.

Kemudian, ia menjelaskan pula bahwa saat ini desa diberikan otonomi untuk merumuskan sendiri apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Tujuannya, agar kebijakan itu lahir berbasis pada kebutuhan masyarakat itu sendiri.

“Forumnya adalah musyawarah desa (Musdes), dilibatkan semua orang-orang dalam proses musyawarah desa, di sanalah keputusan tertinggi tentang kegiatan desa itu diambil, lalu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” pungkasnya.

Baca Juga:  PSBB Kabupaten Tangerang Di Perpanjang Sampai 28 Juni

Puspen Kemendagri

(Red)