MenkopUKM: UU Kepailitan/PKPU belum Lindungi Hak Anggota Koperasi terhadap Pengembalian Simpanan

infobumi.com,Jakarta– Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan perlunya mengatur dengan tegas apakah badan hukum Koperasi menjadi muatan aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengingat sebetulnya regulasi ini lebih tepat diberlakukan kepada korporasi daripada koperasi.

“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP (Koperasi Simpan Pinjam )bermasalah yang masuk dalam proses PKPU nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi”, ujar Teten dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (22/3/2022).

Teten mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh delapan KSP yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” ucap Teten.

Baca Juga:  Plt. Ketua DKPP: Demokrasi Berawal dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

Teten mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana. Dia juga menyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volume besar dan kantor cabangnya menyebar di banyak kota.

“Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” ucap Teten.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyatakan mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lain yang berupa investasi.

Baca Juga:  Cegah Kluster Baru di Dunia Pendidikan, Mendagri Minta Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Prokes Secara Masif

Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimilikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ucap Sofyan Djalil.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi. “Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini”, katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan. Selain itu, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yang baru.

Baca Juga:  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

“Kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” tandasnya.(Red)

Komentar