Bareskrim Sita 4 Rukan Dan 1 Ruko Di Tangsel Aset KSP Indosurya

infobumi.com,Jakarta – Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berinisial HS dan JI telah diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Polisi kembali menyita sejumlah aset milik HS.

“Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Saudara HS, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana berdasarkan penetapan PN Jakut dan PN Tangerang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan mengatakan ada lima rumah toko (ruko) yang disita dari HS. Kelima ruko itu tersebar di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara.

“Adapun aset-aset yang disita, 4 rumah kantor di wilayah Jakut, 1 ruko di Tangsel. Aset tersebut diduga dibeli oleh tersangka HS menggunakan uang atau dana dari rekening Koperasi Simpan Pinjam Indosurya melalui rekening perusahaan lainnya milik tersangka HS,” tuturnya.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang Bersama Gegana Brimobda Polda Banten Melaksanakan Sterilisasi Gereja menjelang Misa Akhir Tahun 2021

Kemudian, Ramadhan menjelaskan polisi masih terus melacak aset milik petinggi KSP Indosurya itu. Aset di luar negeri maupun dalam negeri milik HS tengah dibidik.

“Penyidik terus melakukan tracing atau penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka HS, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri,” imbuh Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Banten menerjunkan Satgas Raicet di jalur Wisata Anyer - Carita

“Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.

“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” imbuhnya.(Red)

Komentar