Mendagri Terus Ingatkan Kepala Daerah dan ASN untuk Hindari Area Rawan Korupsi

infobumi.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepala daerah dan ASN dalam berbagai kesempatan untuk menghindari area rawan korupsi. Hal itulah yang kembali dilakukannya dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

“Saya menitipkan, pahami dengan jelas khususnya teman-teman yang hadir, yang berkaitan dengana area rawan korupsi, yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos,” kata Tjahjo.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.

“Fungsi pencegahan ini sangat penting. Tolong pejabat politik dalam hal ini para kepala daerah, yang memahami konstruksi tata kelola pemerintahan di daerah adalah bapak/ibu sekalian, Sekda, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum, tolong selalu sampaikan informasi ini kepada kepada daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Penguji, Mendagri Tito: Disertasi Agus Surya Bakti Penuhi Kaidah Doktor

Ditambahkannya, Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan kepada daerah untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi

“Seharusnya Sekda nya menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, ia melakukan sosialisasi bersama KPK untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.

“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan Pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi,” kata Tjahjo.

Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik yang dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, peluncurkan sistem informasi tersebut juga sebagai upaya keterbukaan informasi dan pecegahan korupsi di pemerintahan daerah.Pungkasnya

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Resmi Lantik Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Pewarta: Catharina.K

 

Komentar