Peringati Hari Otda Ke-26 Tahun, Kemendagri Perkuat Peran ASN dan Sinergisitas Pemerintah Pusat-Daerah

infobumi.com, Jakarta- Memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-26 tahun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sinergisitas antara pemerintah pusat-daerah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan BerAKHLAK dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045″.

Acara tersebut digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Talkshow turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan dua narasumber lain yang hadir secara virtual, yakni Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Didi Sumardi.

Akmal menjelaskan, desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari semangat berdemokrasi. Dalam konteks negara kesatuan, penanggung jawab terakhir penyelenggaraan pemerintah adalah presiden. Presiden melalui menteri-menterinya menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman (guidance) bagi pemerintah daerah yang merupakan eksekutor terhadap pencapaian visi-misi presiden.

“Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergitas di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan Bapak Presiden di pemerintah pusat dengan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,” katanya.

Dengan kata lain, tutur Akmal, otonomi daerah tergantung dari seberapa kuat pemerintah pusat membuat NSPK yang jelas, dan seberapa hebat pemerintah daerah bisa mengeksekusinya melalui kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi Kemendagri dalam konteks ini, kata dia, adalah menjembatani visi-misi presiden yang diterjemahkan oleh eksekutor di pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan struktur yang berkaitan.

Baca Juga:  Ditjen Politik & PUM Gelar Halal bihalal dengan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Virtual

“Bagaimana daerah yang mendapatkan kewenangan oleh pemerintah pusat itu bisa membangun inovasi-inovasi, agar percepatan kualitas pelayanan publik itu bisa menghadirkan kesejahteraan,” ujarnya.

Lanjut Akmal, ASN menjadi motor dalam implementasi program-program dan kebijakan-kebijakan pusat di dalam urusan otonomi daerah. Ada idiom yang menyatakan, ketika sebuah kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang baik, maka akan menjadi lebih baik. Namun, ketika ada kebijakan yang baik, dilaksanakan oleh aktor yang kurang baik, maka hasilnya kurang baik.

“Aktornya siapa? ASN. Itu kenapa kita memandang pentingnya ASN sebagai aktor utama implementasi dari program-program yang dibuat oleh presiden, oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Itu menjadi hal yang penting,” jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan, dalam UU Otda yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, telah jelas mengamanatkan agar mewujudkan kesejahteraan masyarakat itu harus dimulai dari ASN. Karena UU Otda tentu selama ini tidak langsung diterima oleh masyarakat, ada perubahan-perubahan, ada hal yang kurang baik yang diperbaiki. Namun intinya, ada pada ASN yang harus dibekali dengan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Baca Juga:  Kapolresta Tangerang Tinjau Posko PPKM Darurat RW 06 Kelurahan Tigaraksa

“Kala ASN-nya sudah dia memahami tentang tuposkinya, mereka akan menjalankan program-program pemerintah. Karena program pemerintah ini kan konsepnya kan kesejahteraan juga. Menyejahterakan masyarakat, ini utama,” tegasnya.

Puspen Kemendagri

(Red)