Mendagri Terus Dorong Pemda Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri

infobumi.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri. Hal ini diungkapkan Mendagri saat menyampaikan keynote speech dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Mendagri mengatakan, dorongan tersebut telah disampaikan di forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemda. Hal ini, terutama menyangkut penekanan bahwa 40 persen belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mendagri meminta, langkah tersebut dapat diikuti para gubernur dengan mendorong upaya yang sama kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota.

“Sampaikan ini pada saat Musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, 3 komponen itu, 40 persen harus dikunci,” terang Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengimbau pemda, bahwa dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar melampirkan dokumen terkait 40 persen belanja produk dalam negeri. Bahkan, tambah Mendagri, pihaknya tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan. Mendagri berharap langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.

Baca Juga:  Puluhan Daerah Turun Level, Mendagri Apresiasi dan Minta Pemda Jangan Lengah

“Kalau seadainya tidak ada lampiran 40 persen belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga,” tambahnya.

Mendagri mengatakan, pihaknya bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri. Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan itu untuk memastikan dokumen lampiran 40 persen belanja produk dalam negeri telah diikutsertakan.

Di lain sisi, Mendagri menambahkan, realisasi 40 persen belanja produk dalam negeri itu juga bakal menjadi salah satu indikator kinerja kunci bagi daerah setempat. Realisasi itu berimplikasi terhadap adanya reward dan punishment, termasuk juga pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

Mendagri mengaku, saat ini Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses adanya kartu kredit pemerintah. Kartu kredit tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk melakukan belanja produk dalam negeri yang memperoleh jaminan dari pemerintah. Diharapkan upaya ini dapat mendorong kelancaran belanja produk dalam negeri.

Baca Juga:  Mendagri, Komisi II DPR RI & Penyelenggara Pemilu Sepakati Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Di lain sisi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Mendagri meminta Pemda untuk mewaspadai kemungkinan adanya pembelian produk dari luar negeri. Pemda diharapkan dapat mengawasi potensi tersebut dengan memonitor celah-celah yang ada.

“Misalnya pakaian gitu, kemudian seolah-olah dibuat produksi dalam negeri. Setelah itu masuk dalam e-katalog, padahal itu barang dari luar negeri juga. Nah ini perlu diwaspadai,” lanjut Mendagri.

Mendagri menjelaskan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

Upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa melalui e-katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengapresiasi 23 provinsi yang telah menyampaikan komitmennya mengalokasikan anggaran di atas 40 persen untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Untuk daerah-daerah yang belum melakukannya, Mendagri berpesan agar pemda tersebut segera mempercepat prosesnya.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Mendagri Ajak TNI/Polri Kerja Keras Tekan Gangguan Konflik

Di lain sisi, kepada daerah yang belum sama sekali melakukan penginputan di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diminta untuk segera menginput. Dalam hal ini, lanjut Mendagri, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) akan melakukan pendampingan secara komprehensif.

“Yang penting kita komitmen apa yang sudah menjadi arahan Bapak Presiden ini bukan hanya sekedar arahan, tapi ini betul-betul bermanfaat untuk bangsa dan untuk kita semua,” tandasnya.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar