Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Diminta Cegah Korupsi Melalui Penguatan MCP

infobumi.com,Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, esensi dari pentingnya pengelolaan MCP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“MCP tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Suhajar membeberkan 8 area intervensi MCP, meliputi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Inten Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri: Kepala Daerah Punya Peran Penting Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

“Perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran APBD masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga memaparkan soal realisasi APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021. Dari paparannya, diketahui rata-rata realisasi pendapatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berada pada angka 91,14 persen. Sedangkan rata-rata realisasi belanjanya sebesar 87,01 persen. Adapun daerah dengan realisasi pendapatan dan belanja terkecil di Provinsi Lampung ditempati oleh Kota Bandar Lampung.

Terakhir, Suhajar mengingatkan, pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berbasis kinerja, berorientasi pada pencapaian outcome dan impact, serta hasilnya dapat dirasakan benar-benar oleh masyarakat. Selain itu, ia berpesan agar perencanaan pembangunan mesti adaptif dan responsif, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Disrupsi yang terjadi di berbagai bidang kehidupan dan pandemi Covid-19 menuntut dan memacu dilakukannya adaptasi, adopsi, transformasi, dan kolaborasi pengelolaan pemerintahan serta berbagai aktivitas ekonomi dan kemasyarakatan,” tuturnya.(Red)

Baca Juga:  Podcast BPSDM TV Bahas Strategi ASN agar Tak Korupsi

Puspen Kemendagri

Komentar