Mulai dari 9 Mei 2022 TMC Polda Metro Jaya akan Memberlakukan Masa Tenggang Perpanjangan SIM

infobumi.com-  Polda Metro Jaya melalui unggahan twitternya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1 hingga 8 Mei 2022.

Melalui akun twitter resminya, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan akan memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai dari 9 Mei 2022.

Jadi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 9 Mei 2022.

Walaupun diberi masa tenggang waktu, terdapat batasan maksimum dalam perpanjangan masa berlaku SIM yakni pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.

TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya menyebutkan, “Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya”.

(Red)

 

 

Baca Juga:  Kemendagri Tegaskan Tak Bisa Memasuki Ranah PPATK dan Aparat Penegak Hukum