Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan ke-VI, Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna

infobumi.com, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VI. Gelaran tersebut berlangsung dari tanggal 9 hingga 14 Mei 2022 secara virtual. Kegiatan ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam menyusun Perda maupun Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah daerah (pemda) perlu memperhatikan sejumlah aspek dalam menyusun Perda seperti hierarki peraturan perundang-undangan. Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya. Selain itu, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan.

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting, maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” lanjut Sugeng, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:  Terima Kunjungan PM Hungaria, Presiden Bahas Peningkatan Sejumlah Kerja Sama

Penyusunan itu juga harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan Perda dan Perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.

Sugeng menegaskan, pemda perlu menegakkan Perda maupun Perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Karena itu, dirinya berharap, peraturan yang disusun tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pemda memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.

Perda, kata Sugeng, merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai.

Baca Juga:  Dirjen Politik dan PUM: Pilkada Merupakan Momentum Atasi Covid-19 dan Menjadi Stimulus Ekonomi Masyarakat

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada.

Puspen Kemendagri

(Red)