PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi

infobumi.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini, didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, saat diwawancarai via telepon oleh Pusat Siaran Jaringan Berita Nasional dan Kantor Berita Radio RRI Programa 3, Selasa (10/5/2022).

“PPKM sebagai strategi penanganan (Covid-19) di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain. (Dengan) memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” papar Safrizal.

Baca Juga:  Mendagri Optimistis Pendanaan Pilkada 2020 Tuntas Tepat Waktu

Perpanjangan PPKM kali ini juga mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022, yang berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

“Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” terang Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Namun, mengingat masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus waspada dan tetap berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian.

“Belum free sama sekali, belum zero case. Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, tapi masih menetapkan minimum case,” terang Safrizal.

Karena itu, lanjut Safrizal, perpanjangan PPKM ini juga diharapkan dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Apalagi ditambah dengan peran media yang sangat strategis dalam menyebarkan informasi, sehingga kondisi terus membaik.

Baca Juga:  Kapolri,Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

“Tetap harus waspada, oleh karenanya peran media dan komunikasi publik penting. Tetap melindungi diri sendiri dan yang lain dari potensi terkena (Covid-19),” tandas Safrizal.

Puspen Kemendagri

(Red)