Sistem Layanan Drive Thru 3 Menit, Kemendagri Apresiasi Samsat Pekanbaru

infobumi.com, Pekanbaru – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengapresiasi inovasi layanan yang dilakukan oleh Samsat Pekanbaru. Hal ini terutama terkait pemberian pelayanan pajak kendaraan melalui sistem Drive Thru (layanan tanpa turun) yang membutuhkan waktu 3 menit untuk pengesahan pajak tahunan.

Apresiasi itu disampaikan Fatoni saat melakukan peninjauan di Samsat Simpang Tiga Kota Pekanbaru yang berlokasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022).

Ditemani Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Fatoni melakukan pemantauan di area pelayanan. Mulai dari pelayanan Samsat indoor, hingga area pelayanan Samsat Drive Thru yang berada di halaman Gedung Bapenda Riau.

Dalam kesempatan itu Fatoni mengungkapkan, pelayanan pajak kendaraan di Samsat Provinsi Riau tergolong cepat. Samsat Simpang Tiga memberlakukan sistem one stop service, yakni sistem yang memungkinkan adanya akses masuk satu pintu wajib pajak, yang kemudian membagi dua sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Menyamar di 9 Kelurahan di DKI Jakarta, Tim Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan

Sistem masuk satu pintu ini mampu memberikan kenyamanan kepada wajib pajak, sebab tenaga keamanan kantor dapat dengan mudah melakukan kontrol untuk menghindari hadirnya orang-orang yang tidak berkepentingan seperti calo pajak kendaraan.

“Kami mengapresiasi layanan drive thru ini pelayanan hanya 3 menit. Banyak inovasi, pelayanannya cepat dan sudah berbasis digital yang diterapkan oleh Samsat Provinsi Riau. Semoga dengan adanya inovasi dan pelayanan ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan,” ujar Fatoni

Sistem one stop service juga mampu mempercepat durasi pelayanan pajak kendaraan bermotor, yakni hanya membutuhkan 3 menit untuk membayar pajak kendaraan satu tahun. Sebab, sistem verifikasi kelengkapan berkas dilakukan sebelum wajib pajak memasuki area loket. Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya antrean akibat wajib pajak yang tidak memiliki berkas lengkap. Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaran lima tahun, dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit.

Baca Juga:  Lantik Pejabat BNPP, Mendagri Tekankan Pentingnya Penyelesaian Persoalan Batas Negara

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Syahrial Abdi juga mempresentasikan beberapa layanan Samsat mobile yang tersedia. Mulai dari armada Bus Samsat Keliling, hingga layanan Samsat Tanjak (Samsat Antar Jemput Antar Kampung).

Layanan Tanjak bersifat mobile (bergerak) dengan mengandalkan sepeda motor. Petugas Tanjak menggunakan kendaraan roda dua dilengkapi perangkat yang mampu melayani pembayaran pajak kendaraan khusus pengesahan tahunan. Wilayah kerja Tanjak merupakan wilayah yang sulit dijangkau oleh Bus Samsat Keliling, seperti area perkampungan atau pusat-pusat keramaian yang bersifat sementara. Adapun layanan Tanjak juga dapat memfasilitasi perusahaan, instansi ataupun badan usaha swasta yang membutuhkan kehadiran Tanjak untuk karyawannya.

“Tanjak ini merupakan layanan Samsat yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Petugas Tanjak akan hadir di pusat-pusat keramaian dan juga sesuai permintaan dari wajib pajak. Sampai saat ini, Tanjak telah hadir di sejumlah kantor desa, kantor camat, pasar, pusat perbelanjaan hingga rumah sakit. Semuanya dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” beber Syahrial.

Baca Juga:  Perpusnas Expo 2019, Berbagi Pengetahuan Untuk Kesejahteraan

Turut hadir mendampingi dalam kunjungan tersebut, Kabid Pajak Daerah, Kepala UPT Simpang Tiga, dan Jajaran Pejabat Eselon IV di UPT Pengelola Pendapatan Simpang Tiga.

Puspen Kemendagri

(Red)