Wamendagri Harap Penyelesaian Peta Batas Desa Rampung Sebelum Pemilu 2024

infobumi.com, Jakarta- Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Hal tersebut sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap, penyelesaian peta batas desa dapat rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Kita tuntaskan sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak di tahun 2024, karena jangan sampai batas desa ini tidak clear dan kemudian menjadi masalah,” katanya di sela Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Mewakili kehadiran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam kesempatan itu Wetipo menuturkan, Kemendagri terus memberikan dukungan untuk mempercepat proses penyelesaian peta batas desa. Dia berharap para kepala daerah dapat bersama-sama mendukung penyelesaian tugas tersebut.

Baca Juga:  Mendagri: Belajar Dinamika Pemerintahan Bisa Dilakukan di Laboratorium Pemerintahan Daerah

“Kalau hari ini dikasih reward, ini kan sebenarnya membangkitkan semangat buat yang lain juga. Kalau hari ini yang lain bisa, kok yang lain tidak bisa. Ini kan sebenarnya memberikan spirit juga buat yang lain dan ini juga kan untuk kepentingan masyarakat kita,” terangnya.

Lebih lanjut Wetipo mengungkapkan, Kemendagri terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan peta batas desa. Dia menegaskan, penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat. Pemerintahan desa, kata dia, merupakan garda terdepan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Oleh karenanya, wilayah perdesaan harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan wilayah perkotaan. Ini dilakukan tanpa mengurangi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang secara alami di desa, serta mengakui adanya hak asal-usul atau rekognisi dan kewenangan berskala lokal desa.

“Kita ingin bisa tuntas ya. Kalau yang tadi katakanlah Jabar (Jawa Barat), kemudian dengan beberapa kabupaten-kabupaten lain itu jadikan sebagai penggerak buat yang lain yang belum (selesai), sehingga ini menjadi tugas kita untuk kita tuntaskan bersama,” tandas Wamendagri.

Baca Juga:  Mendagri Terima DIPA Tahun 2023 dari Presiden Jokowi

Puspen Kemendagri

(Red)