Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital

infobumi.com, Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan perubahan digital. Menurutnya, ASN perlu didorong agar memiliki kompetensi yang bukan hanya sekadar normatif, tetapi juga dapat memanfaatkannya secara optimal sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi digital. Karena itu, BPSDM Kemendagri menggelar kegiatan Satu Hari Belajar Terintegrasi (SAHABAT) Seri ke-4 dengan tema “Literasi Digital Sektor Pemerintahan”, yang berlangsung pada Rabu (20/7/2022).

“Melalui kegiatan SAHABAT yang mengusung tema literasi digital, maka kita perlu menyadari bahwa setiap ASN perlu adaptif terhadap perubahan sehingga kinerja kita dapat meningkat untuk pola karier yang lebih baik,” ujar Sugeng saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Sugeng mengatakan, era digital telah berdampak pada perubahan organisasi. Perubahan itu menuntut semua orang untuk bersikap pro aktif, mandiri, serta bersikap profesional. Dengan sikap tersebut, organisasi diyakini dapat menjadi lebih lincah.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Ditjen Pol & PUM Kemendagri Gelar Virtual Job Fair 202

“Era digital mengakibatkan ambiguitas dan kebimbangan. Adaptasi terhadap perubahan menjadi sangat kompleks, maka kita perlu memanfaatkan akses digital utamanya terhadap sektor publik sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan mandiri,” tambah Sugeng.

Sugeng berharap melalui kegiatan tersebut peserta memiliki pengalaman kompetensi dunia digital secara lebih profesional. Selain itu, juga dapat memacu peningkatan indeks profesionalitas bagi ASN, utamanya bagi aparatur yang unit kerjanya di atas 50 persen sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi.

Di lain sisi, Sugeng menyampaikan tujuan kegiatan tersebut untuk memenuhi amanat Pasal 203 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada aturan itu, disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS. Pengembangan tersebut dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Sejalan dengan aturan itu, tambah Sugeng, agenda ini menjadi salah satu wujud pengembangan kompetensi untuk membentuk ASN yang cakap digital, dan mampu memanfaatkan konten-konten digital dalam memenuhi pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Puspen Kemendagri

(Red)