8 Saksi di Sidang Kasus KSP Indosurya Mengaku Uang Tidak Kembali

infobumi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang untuk bersaksi, namun hanya 8 orang yang dinyatakan layak sebagai saksi korban.

Sidang kedua kasus penipuan dan penggelapan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (27/09/2022).

“Fakta baru uang mereka tidak ada yang dikembalikan,” kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/09/2022).

Syahnan Tanjung, Kepala Satuan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, mengatakan setelah semua korban mengungkapkan kesaksiannya, diketahui tidak ada uang mereka yang dibayarkan.

Namun, seorang saksi mengaku telah menerima aset konstruksi alih-alih mendapatkan uang kembali.

Dari awal keseluruhan investor KSP Indosurya sendiri diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 15,9 triliun.

Tetapi KSP Indosurya telah merugikan 23.000 korban dengan nilai kerugian yang mencapai Rp. 106 triliun, dan lagi menurut Syahnan, pemberian aset konstruksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara korban dan perusahaan.

Baca Juga:  Sat Brimob Polda Banten dan BPBD Prov Banten Semprotkan Disinfektan Ke Kantor Pemerintahan

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga gagal bayar.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria, dan juga tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Red)