Kekecewaan Para Saksi Korban Indosurya Pada Sidang Ketiga

infobumi.com, Jakarta- Sidang ketiga kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat (30/09/2022).

Sidang ini dihadiri oleh 4 saksi yang memberikan beberapa pernyataan terkait kasus penipuan dan penggelapan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.

Menurut para saksi korban, KSP Indosurya sudah menipu para korban dengan seolah-olah bergerak di bidang perbankan tetapi  mengatasnamakan koperasi, berbagai syarat lembaga koperasi hampir sama sekali tidak dipenuhi oleh KSP Indosurya.

Para saksi menyampaikan bahwa korban tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi anggota koperasi, dan juga tidak terdapat simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya ada pada lembaga koperasi.

Pencocokan bukti-bukti para saksi korban dengan dokumen Indosurya. 

Salah satu saksi dari cab. Lubuk Linggau mengatakan bahwa sejak awal marketing Indosurya meyakinkan para korban bahwa Indosurya merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, dan saksi tersebut juga melihat beberapa kejanggalan pada KSP indosurya di mana pihak indosurya memberikan buku tabungan, brosur dan bilyet kepada para korban yang dinilai tidak sesuai dengan sistem di lembaga koperasi.

Baca Juga:  Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19

Para marketing cab. Lubuk Linggau juga menyampaikan bahwa kegiatan atau usaha dari KSP Indosurya dapat mengelola uang dengan memberikan bunga sebesar 9.5%.

Namun itu semua hanya tipuan karena pada saat ingin menarik uang, pihak Indosurya selalu menahan dengan mengatakan sedang terjadi rush money.

KSP Indosurya sendiri melakukan penipuan melalui para marketingnya dengan berkedok koperasi.

(Red)