PPKM diperpanjang lagi, semua daerah berstatus level 1

infobumi.com, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat (PPKM) untuk memperlambat penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 45 Tahun 2022 dan Instruksi Inmendagri No. 46 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 3 Oktober 2022.

Menteri Dalam Negeri akan berlaku mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022. Selain itu, seluruh wilayah/kota kecuali Jawa-Bali dan Jawa-Bali juga telah ditetapkan Level 1.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otoritas Daerah (Adwil) Safrizal ZA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, salah satu penyebab penundaan itu adalah rendahnya dosis vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. “Inilah masalah yang kita hadapi, sehingga pemerintah terus memperpanjang PPKM,” kata Safrizal.

Untuk itu, Safrizal mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.

Baca Juga:  Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Gandeng BKKBN Banten Sosialisasi Cegah Stunting di Pondok Aren Tangsel

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” ujarnya.

Safrizal juga merinci, per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis pertama adalah sebanyak 204.618.410 orang (87,20 persen). Sementara untuk dosis kedua tercatat 171.229.832 orang (72,97 persen). Sedangkan dosis ketiga/booster, tercatat baru 63.703.003 orang (27,15 persen) dari total sasaran 234.666.020 orang.

“Kendati seluruh daerah berada pada Level 1, tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” kata Safrizal.

Ia menambahkan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini didasarkan dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Tinjau Program Vaksinasi dari Pintu ke Pintu di Kota Cirebon

Safrizal mengatakan, meski kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir dan aktivitas masyarakat juga kembali normal layaknya sebelum pandemi, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja.

Untuk itu, Safrizal menghimbau masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster agar segera divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat untuk meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.

“Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu juga aplikasi PeduliLindung harus terus digunakan untuk tracking,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saverizal juga meminta para camat untuk terus mendukung percepatan implementasi booster, penggunaan aplikasi PeduliLindung saat memasuki ruang publik secara proaktif, fokus dan terkoordinasi, serta menjaga protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan.

Puspen Kemendagri

(Red)