Konferensi Kerja Kebijakan Satu Peta Nasional Kementerian Dalam Negeri Menekankan pada Percepatan Delineasi Batas Wilayah

infobumi.com, Jakarta- Pemerintah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta pada Selasa (10 April 2022) di Hotel Borobudur, Jakarta. Musyawarah Kerja Nasional ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan integrasi konkrit di tingkat pemerintah pusat dan daerah (Pemda) dalam rangka penanganan batas wilayah. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Implementasi Kebijakan Peta Tunggal pada Tingkat Ketepatan Peta Kelas 1:50.000.

Berbicara pada Musyawarah Kerja Nasional, Direktur Jenderal Pembinaan Administrasi (Dirjen) Wilayah Safrizal ZA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah berhasil mempercepat penyelesaian batas wilayah 797 ruas perbatasan. (81%) pada September 2022. dan wilayah/kota.

“Sebanyak 797 seksi perbatasan (81%) telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, 151 seksi perbatasan (16%) masih dalam proses penerbitan Permendagri, dan sisanya 31 seksi perbatasan (3%) dalam proses. proses percepatan dan fasilitasi skala besar,’ kata Saverizal yang hadir mewakili Mendagri. Sekretaris Negara (Menteri Dalam Negeri).

Baca Juga:  Cegah Covid-19 : Urdokkes Polres Cilegon Cek Suhu Tubuh Dan Sosialisasikan Hidup Sehat Kepada Masyarakat

Ia menjelaskan, tumpang tindih peta merupakan masalah yang paling umum dihadapi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta ketika format dan standar peta yang digunakan berbeda. Ia menyebutkan kompleksitas persoalan di lapangan, mulai dari berbagai regulasi yang asinkron, saling klaim antar kelompok, konflik sosial politik, hingga isu kritis terkait batas wilayah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus fokus pada beberapa topik tertentu yang menjadi prioritas pemerintah.

“Pelaksanaan kebijakan Satu Peta memiliki tujuh tema yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, yaitu batas wilayah, perizinan dan pertahanan, penataan ruang, kawasan khusus dan migrasi, infrastruktur, kehutanan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup,” ujarnya. dikatakan.

Ia melanjutkan, inovasi merupakan kunci percepatan kebijakan Satu Peta. Secara khusus, setelah diperkenalkannya Sistem Informasi Indikatif Peta Tumpang Tindih IGT (SIPITTI), sistem tersebut dapat digunakan oleh semua pihak untuk mempercepat penyelesaian kebijakan satu peta. Kehadiran sistem informasi digital diharapkan dapat meningkatkan upaya terobosan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kemendagri Up Date Realisasi NPHD Pilkada 2020: KPU 9,936 T, Bawaslu 3,13 T, dan PAM 740,921 M

Safrizal menegaskan, Kemendagri berharap SIPITTI sebagai terobosan yang dicapai Ditjen Pembangunan Daerah dapat berkontribusi dalam percepatan realisasi kebijakan satu peta. Terobosan tersebut dimulai dengan pembentukan Tim Percepatan Batas Wilayah, yang menggunakan teknologi pemetaan citra satelit resolusi tinggi untuk melacak batas wilayah secara kartografis, hingga ke tingkat regulasi.

“Begitu juga surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelesaian batas wilayah kabupaten/kota di wilayahnya,” pungkas Saverizal.

Puspen Kemendagri

(Red)