Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen TM

infobumi.com, JAKARTA – Biro Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat anggota kepolisian sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan Jaksa Agung TM.

Keempat polisi tersebut adalah:

1. Aipda AD, anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
2. Kompol KS Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Bruk.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolsek Rolog Sumbar, eks Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan S.I.K, M.Si menjelaskan, keempat tersangka anggota Polri tersebut akan ditempatkan secara eksklusif di Polda Metro Jaya.

“Khusus untuk anggota berpangkat tinggi, artinya anggota kepolisian baik Kapolri maupun beberapa bintara lainnya juga mendapat pelayanan khusus di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya, Combespol. . E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:  Personel Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli Himbau Waspada Bencana Alam

Keempat petugas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka diancam akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Khusus untuk anggota senior, artinya anggota dari kepolisian, termasuk Kapolri dan beberapa bintara lainnya, juga mendapat pelayanan khusus di Polda Metro Jaya. Sehingga mereka akan dikenakan proses disiplin kode etik. serta profesi yang tentunya berujung pada pemecatan secara melawan hukum.”Hormat,” imbuh Zurpan.

Pada saat yang sama, Irjen TM juga ditempatkan secara eksklusif di Mabes Polri.

“Saat ini Jaksa Agung TM masih ditempatkan di Penempatan Khusus Mabes Polri atau Patsus oleh Divisi Propam Mabes Polri”. Zulpan melanjutkan.

Irjen TM diperiksa penyidik ​​di Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan meminta peninjauan kembali ditunda. Pemeriksaan akan dilakukan awal pekan depan.

“Inspektur Jenderal TM diperiksa oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan sedang dilakukan tetapi tidak dapat diselesaikan atas permintaan Irjen TM, ditunda hingga Senin besok,” kata Zurpan.

Baca Juga:  Polda Banten Pres conference ungkap kasus penyalahgunaan Obat-obatan terlarang

Kombes Zulpan mengungkapkan alasan permintaan Inspektur Jenderal TM untuk menunda ujian. Ia mengatakan, Irjen TM meminta didampingi pengacara untuk pihak keluarga.

“Karena klien ingin didampingi pengacaranya. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan pembela dari jasa Polda Metro Jaya, tapi ini tidak diterima karena Jaksa Agung ingin menggunakan pengacara dari keluarga Siapkan sendiri pengacara,” tambah Cabid.

Zulpan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus TM Inspektur Jenderal.

“Sekali lagi, kami akan selalu memberikan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya tentang penanganan kasus ini, terutama terkait dengan pelanggaran dan kejahatan penyalahgunaan narkoba, yang kami ikuti sesuai dengan Panglima yang juga AKBP. Metro Jaya. Masyarakat juga bisa membuat publik Pantau terus perkembangannya.” Tutup Zulpan.

(Red)

Komentar